Djawanews.com – Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias E, Ronny Talapessy membantah pernyataan dari kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah yang menyebut kliennya memerintahkan untuk menghajar Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bukan menembak.
Ronny menegaskan bahwa kliennya tetap meyakini Ferdy Sambo memberi perintah untuk menembak Brigadir J saat peristiwa di rumah dinas Duren Tiga.
"Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah tembak, bukan ‘hajar’,” ujar Ronny dalam keterangannya, Kamis, 13 Oktober.
Bahkan, Ronny juga menyinggung mengenai skema baku tembak yang disebut bertujuan untuk melindungi kliennya. Menurutnya, apabila ingin melindungi, di kasus itu bukan skenario baku tembak yang dipilih Sambo. Tapi, mengaku jika dia pelaku tunggal tanpa ada keterlibatan pihak manapun.
“Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapapun khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J,” ungkap Ronny.
Karena itu, keterangan FS soal apapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J patut diragukan. Sebab, dari awal munculnya kasus itu selalu diwarnai dengan kebohongan
"Karena sudah membangun kebohongan sejak awal terkait kasus pembunuhan Brigadir J," kata Ronny.
Ferdy Sambo melalui pengacaranya, Febri Diansyah, mengklaim tidak ada perintah dari kliennya untuk menembak Brigadir J. Sebab, hanya ada perintah 'hajar' terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Hanya saja, Bharada E salah mengartikan. Ajudan Ferdy Sambo itu justru menembak Brigadir J.
"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar Chad'," ujar Febri