Djawanews.com – Beberapa waktu lalu terjadi demo di depan Gedung DPR yang berujung ricuh hingga terjadi pengeroyokan terhadap anggota kepolisian oleh oknum pendemo.
“Kita tetapkan tentu sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan saat ini ada 5 orang,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, (30/11).
Atas kejadian tersebut salah satu anggota polisi Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekal luka-luka karena dikeroyok oleh oknum pendemo saat hendak mengamankan demo tersebut.
Berdasarkan hasil penyeidikan dari rekaman CCTV dan beberapa keterangan saksi yang sedang berada di lokasi maka dietapkaan sejumlah enam orang oknum pendemo sebagai tersangka.
Dari keterangan saksi, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda saat melakukan pengeroyokan. Tersangka berinisial WH bertugas untuk memprovokasi, mengejar, lalu menghajar korban. AS berperan mengejar, menarik, serta memukuli anggota kepolisian tersebut di atas.
Lain lagi dengan tersangka berinisial MBK yang bertugas mengejar, menarik, dan memukuli korban dengan tangan kosong. Lalu tersangka berinisial ACH berperan mengejar korban dan memukul korban menggunakan kayu.
Pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti seperti handphone, KTP, sebatang bambu, serta seragam Organisasi Masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP),
“Ini seragam ini dimilikioleh semua tersangka jadi tersangka ini adalah anggota ormas Pemuda Pancasila,” ucap Zulpan.
Sejumlah oknum yang ditetapkan sebagai tersangka dijatuhi hhukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara berdasarkan pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP. Selain itu mereka juga dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena terbukti membawa senjata tajam.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tegasnya.
Ingin tahu informasi menarik tentang demo lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews