Djawanews - Polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga pendukung dan simpatisan Rizieq Shihab. Salah satu yang ditangkap ketahuan membawa senjata tajam.
Cerita awalnya seperti ini. Ada satu orang yang diduga simpatisan Rizieq Shihab, melintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Padahal, akses kendaraan sudah ditutup.
Tak ayal, petugas yang berjaga langsung menghentikan dan memeriksa orang tersebut. Bukannya nurut, orang itu malah sempat melawan. Dia menolak untuk diperiksa.
"Buka-buka, coba buka jok motor," pinta salah seorang polisi di sekitaran PN Jaktim, Kamis 24 Juni.
Pria itu ngotot tak mau membuka jok motor. Akhirnya, polisi membuka jok motornya dan menemukan sebilah senjata tajam dan ketapel.
"Nah ini apa, untuk apa ini," kata polisi.
Dengan barang bukti yang ditemukan itu, pria yang belum diketahui identitasnya itu langsung dibawa gedung samping Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dimintai keterangan.
TNI-Polri sejak pagi hari, sudah bersiaga untuk mengamankan proses persidangan kasus hasil swab RS UMMI dengan agenda pembacaan putusan. Sebanyak 2.800 personel gabungan bakal dikerahkan di Pengadilan Jakarta Timur.
Vonis Rizieq Shihab
Rizieq Shihab akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dihukum 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis.
Rizieq Shihab bersama Hanif Alatas dan Andi Tatat terbukti secara sengaja telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.