Defisit BPJS Kesehatan diprediksi akan membengkak menjadi Rp 28,5 triliun pada tahun ini.
Direktur Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kemal Imam Santoso mengungkapkan defisit BPJS Kesehatan diprediksi masih akan membengkak dari proyeksi defisit keuangan pada awal tahun 2019.
Pada awal tahun ini, BPJS diproyeksikan bakal mengalami defisit sebesar Rp 28 triliun. saat ini, jumlah itu diprediksi akan terus membengkak hingga Rp 500 miliar pada akhir tahun 2019. Dengan demikian, prediksi terbaru dari defisit BPJS Kesehatan diramal membengkak menjadi Rp 28,5 triliun pada tahun ini.
Faktor penyebab defisit BPJS Kesehatan membengkak
Kemal mengatakan, pembengkakan defisit keuangan BPJS Kesehatan sebesar Rp 500 miliar disebabkan adanya penambahan beban pembayaran tagihan rumah sakit ditambah pengalihan (carry over) defisit pada tahun 2019.
Sebagai informasi, tahun lalu, BPJS Kesehatan masih mengalami defisit keuangan sebesar Rp 9,1 triliun. Adapun defisit keuangan pada tahun ini diprediksi mencapai lebih dari Rp 19 triliun.
Selain itu, pembengkakan defisit keuangan juga disebabkan oleh beberapa faktor lain, misalnya saja perihal tarif iuran kepesertaan BPJS Kesehatan yang tak kunjung dinaikkan. Padahal, berdasarkan aturan, iuran kepesertaan dapat disesuaikan setiap dua tahun sekali.
“Tadi Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulayani) juga berbicara ada peyebab defisit, salah satunya iuran. Meski, ada hal-hal lan yang harus kami perbaiki, efisiensi, kontrol, risk management, semuanya, ungkap Kemal di Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (21/8/2019) seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.
Kendati demikian, Kemal enggan menjelaskan lebih lanjut soal rencana kenaikan tarif iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Dia hanya mengaku telah mendengar berita tentang kenaikan tarif iuran dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
Selanjutnya, Kemal mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui soal rincian dari kenaikan tari tersebut. Dia juga tidak banyak bicara apakah BPJS Kesehatan sepakat atau tidak dengan usulan kenaikan tarif iuran dari DJSN.
“BPJS Kesehatan tidak dalam posisi sepakat atau tidak sepakat (terhadap usulan kenaikan tarif iuran), tapi sebaiknya DJSN saja supaya lebih akurat,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulmyani mengatakan bahwa kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan masih akan digodog. Meski begitu, dalam RAPBN 2020, anggaan penerimaan bantuan iuran (PBI) akan naik menjadi Rp 48,8 triliun dari sebelumnya Rp 26,7 triliun.
Sri Mulyani berharap dengan keaikan tarif iuran BPJS kesehatan ini dapat membantu mengurangi defisit pada BPJS Kesehatan serta meningkatan kolektibilitas masyarakat dengan pembenahan kebijakan BPJS Kesehatan yang lainnya.