Djawanews.com – Serikat buruh akan menggelar aksi unjuk rasa bersama Partai Buruh untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.
Aksi unjuk rasa tersebut direncanakan akan berlangsung secara serempak besok, pada Rabu, 16 Februari di seluruh Indonesia. Aksi di Jakarta akan terpusat di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.
"Besok Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat konferensi pers secara daring, dilansir Merdeka.com, Selasa, 15 Februari.
Diwaktu yang sama, secara bersamaan juga aksi berlangsung di seluruh Indonesia tepatnya di kantor dinas tenaga kerja dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di berbagai daerah.
Meski tengah pandemi, Said menjamin aksi unjuk rasa yang dilakukan serikat buruh dan Partai Buruh akan mengikuti prosedur protokol kesehatan. Pihaknya siap mengikuti arahan pihak keamanan maupun satgas COVID-19.
"Karena itu aksi besok kami atur jumlah massanya. Seharusnya memang antusiasme buruh dari para pekerja besar sekali mereka ingin berbondong-bondong puluhan ribu ingin aksi di Jakarta," ucap Said.
Terdapat dua tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa tersebut. Pertama, meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT dicabut. Serta meminta Menaker Ida Fauziah dicopot.
"Karena Menaker sudah melukai menyakiti hati para buruh dengan kebijakannya. Terlalu pro pengusaha mulai dari omnibus law, tidak ada kenaikan upah minimum. Menyakitkan sekali kebijakannya," jelasnya.
Simak warta terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.