Djawanews.com – Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 16 Februari. Ahmad Muhdlor dihadirkan sebagai saksi terkait dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo yang bersangkutan saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang karena Ahmad Muhdlor tidak hadir pada Jumat, 2 Februari. Selain itu, penyidik juga memanggil tiga orang lain sebagai saksi dalam kasus yang sama, yakni Surendro Nurbawono, Direktur CV Asmara Karya Imam Purwanto alias Irwan, dan Robbin Alan Nuhgoho.
Belum diketahui yang akan digali oleh penyidik komisi antirasuah terhadap Ahmad Muhdlor dan tiga saksi lainnya. Namun, mereka diduga tahu perbuatan tersangka dalam kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN BPPD di Sidoarjo oleh KPK. Penetapan dilakukan setelah ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 25 Januari lalu.
Dalam kasus ini, Siska diduga memotong 10 sampai dengan 30 persen insentif yang seharusnya diterima ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Akibat perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.