Djawanews.com – Dikabarkan bahwa 4 prajurit TNI AU terancam sanksi pemecatan lantaran diduga terlibat penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Prada Mochamad Indra Wijaya, atau Prada Indra di Biak, Papua. "Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma Indan Gilang Buldansyah saat dihubungi, Rabu, 23 November.
Keempat pelaku yang diduga terlibat tewasnya Prada Mochamad Indra adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 KUHP jo 351 KUHP ayat jo 131 KUHPM ayat 3. "Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Indan.
Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak masih mendalami dan menyidik kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Prada Indra. Prada Mochamad Indra merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat, Makoopsud III Biak. Prajurit TNI AU itu meninggal pada Sabtu (19/11) setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak.
"Prada Mochamad Indra Wijaya dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak," kata Indan dalam keterangannya, Rabu, 23 November.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.