Djawanews.com – Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran kode etik. Pelapor merupakan sejumlah mahasiswa fakultas hukum yang mempermasalahkan pernyataan Anwar Usman yang menyebut dirinya mendapat fitnah keji dari polemik putusan batas usia capres-cawapres.
Eliadi Hulu, selaku kuasa hukum pelapor, memandang mantan Ketua MK tersebut tak patut menuding adanya skenario untuk membunuh karakternya.
"Pelapor merasa tidak elok menyaksikan tuturan kata dan kalimat yang disampaikan oleh hakim terlapor yang seolah-oleh menuding adanya politisasi, skenario dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya," ungkap Eliadi dalam keterangannya, Rabu, 22 November.
Padahal, Eliadi menyebut Anwar Usman jelas melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam proses putusan MK yang membuka pintu bagi Gibran rakabuming Raka maju sebagai cawapres.
Eliadi menambahkan, bahwa Anwar Usman harus dapat membuktikan siapa yang dimaksud sebagai pihak yang telah memfitnah, memolitisasi, dan membuat skenario pembentukan MKMK.
"Apabila Ia tidak dapat membuktikannya maka sama saja yang bersangkutan telah menyebar hoax dan tidak menghormati putusan MKMK," tutur Eliadi.
"Berdasarkan hal tersebut, kami melaporkan anwar usman atas pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi dan meminta agar beliau diberhentikan secara tidak hormat sebagai Hakim Konstitusi," lanjutnya.
Diketahui, MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie dengan anggota Wahidduddin Adams dan Bintan R. Saragih masih memiliki masa kerja secara ad hoc hingga 24 November 2023.
Setelah laporan mereka terregistrasi per 21 November 2023, pelapor Anwar Usman berharap MKMK dapat segera menyidangkan perkara etik tersebut, mengingat laporan yang diajukan masih dalam batas waktu masa kerja majelis Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Sebagai informasi, Anwar Usman mengklaim adanya skenario merusak nama baiknya ihwal dinyatakan melanggar etik berat dalam putusan batas usia capres-cawapres oleh MKMK.
Anwar dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK dalam putusan MKMK kemarin. Anwar mengaku telah mengetahui skenario ini dirancang sebelum MKMK dibentuk.
"Saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November.
"Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," tambahnya.
Anwar merasa dirinya difitnah karena disebut memiliki konflik kepentingan atas putusan MK yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun maju sebagai capres-cawapres lantaran merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," ungkap Anwar.