Djawanews.com – Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.
MKMK mencopot Ketua MK Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan UU Pemilu soal syarat minimal usia capres cawapres.
MKMK juga memutuskan 6 hakim MK melanggar etik dan disanksi dengan teguran lisan.
Mahfud yang juga mantan ketua MK itu mengatakan dirinya sempat malu atas putusan MK yang meloloskan gugatan batas usia capres cawapres minimal 40 tahun kecuali pernah menjabat sebagai kepala daerah.
"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan ketua MK," ujar Mahfud dalam cuitannya di akun X, Selasa, 7 November.
Namun atas putusan MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, Mahfud kembali bangga dengan institusi yang membesarkan namanya itu.
"Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai guardian of constitution," katanya.
"Saya hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tambah bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo itu.