Djawanews.com – Pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyatakan adanya salah ketik di dalam Pasal 170 omnibus law RUU Cipta Kerja mendapatkan hujatan banyak pihak.
RUU yang sebelumnya bernama Cipta Lapangan Kerja ini sebelumnya juga telah menuai pertentangan, tercatat organisasi buruh sejak awal tahun berkali-kali menentang kebijakan tersebut karena dinilai merugikan para buruh.
Awal Mula Yasonna Laoly Menyatakan Salah Ketik
Pernyataan kontroversial Yasonna Laoly bermula ketika dirinya menanggapi kontroversial draf Omnibus Law tentang Cipta Kerja dalam Pasal 170 Bab XIII yang menyebut jika pemerintah dapat mencabut undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).
Yasonna Laoly memberikan klarifikasi jika Omnibus Law Cipta Kerja adalah UU, sehingga PP yang berada di bawah aturan UU tidak dapat melawan UU. Atas dasar itu, dirinya menyatakan jika Omnibus Law Cipta Kerja akan diperbaiki dalam pembahasan bersama DPR.
Pernyataan Yasonna Laoly memberikan kesan di masyarakat jika pembuatan Omnibus Law yang notabenenya baru di Indonesia terkesan tergesa-gesa dan tidak dikerjakan dengan teliti, apalagi pernyataan salah ketik yang dinilai “cari aman”.
Organisasi buruh yang kini vokal menentang klarifikasi yang dilakukan Yasonna Laoly di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Indonesia.