Djawanews.com – Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya mengklaim Indonesia bakal turunkan emisi, namun hal tersebut terpatahkan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) No.117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Peraturan ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 31 Desember 2021 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama, yakni 31 Desember 2021.
Peraturan ini disebutkan dibuat dengan pertimbangan “untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.”
Meski dengan tujuan untuk menurunkan emisi, namun di peraturan ini Jokowi masih belum berani menghapuskan BBM jenis bensin RON 88 atau dikenal dengan merek Premium.
Hal ini terlihat dari isi sejumlah pasal pada Perpres baru ini di mana salah satunya menyebutkan bahwa “Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan”. Jadi sebenarnya rencana Jokowi untuk 2 tahun terakhir masa jabatannya sebagai Presiden itu bagaimana?
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.