Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Bharada E Tak Dipecat dari Polri, Berikut 9 Pertimbangannya
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (VOI/Rizky Adytia)

Bharada E Tak Dipecat dari Polri, Berikut 9 Pertimbangannya

Muhammad Hadi
Muhammad Hadi 23 Februari 2023 at 01:19pm

Djawanews.com – Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tidak memecat Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai anggota Korps Bhayangkara dan hanya disanksi demosi satu tahun. Ada sembilan pertimbangan di balik keputusan tersebut.

Alasan pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana. Kemudian, ia mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

Pertimbangan ketiga, Bharada E menyandang status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.

"Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 22 Februari.

"Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," sambungnya.

Bharada E dinilai bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan. Karenanya proses pengadilan internal berjalan lancar dan terbuka.

Baca Juga:
  • Dipindah ke Lapas Salemba Hari Ini, Bharada E Bakal Ditempatkan di Sel ‘Khusus’
  • Nasibnya Ditentukan Hari Ini, Bharada E Pakai Seragam Dinas Lengkap Jalani Sidang Etik Polri
  • Jaksa Tak Bakal Banding Atas Vonis Pidana Penjara 1,5 Tahun untuk Bharada E

Komisi sidang juga mempertimbangkan Bharada E yang masih berusia muda. Sehingga, dianggap berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi telah menyesali perbuatannya serta berjanji tak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Enam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf,” ungkap Ramadhan.

Selanjutnya, semua tindakan yang dilakukan Bharada E dalam keadaan terpaksa. Sebab, ia tidak berani menolak perintah atasan yakni Ferdy Sambo.

Terlebih, Bharada E memiliki perbedaan kepangkatan yang jauh berbeda dengan Ferdy Sambo. Di mana, ia merupakan Tamtama Polri sedangkan suami Putri Candrawathi berpangkat jenderal bintang dua.

“Dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memeberikan keterangan yg sejujurnya sehinga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap,” kata Ramadhan.

Berdasarkan keputusan, Bharada E dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf O dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f.

Lalu, Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Mabes Polri#POLRI#kode etik#bharada e tak dipecat#Bharada E

Berita Terkait

    Pemkab Timor Tengah Selatan Tetapkan KLB Rabies setelah 1 Warganya Meninggal karena Terinfeksi
    Berita Hari Ini

    Pemkab Timor Tengah Selatan Tetapkan KLB Rabies setelah 1 Warganya Meninggal karena Terinfeksi

    Djawanews.com – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan kejadian luar biasa (KLB) rabies setelah satu warga di daerah itu meninggal dunia ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Prof. Tumiran: Perspektif Akademik Mambangun Industri Kelistrikan Yang Sehat
    Berita Hari Ini

    Prof. Tumiran: Perspektif Akademik Mambangun Industri Kelistrikan Yang Sehat

    Muhammad Hadi 31 May 2023 16:22
  • 17 Gubernur Akan Akhiri Masa Jabatannya Mulai September 2023, Ada Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil
    Berita Hari Ini

    17 Gubernur Akan Akhiri Masa Jabatannya Mulai September 2023, Ada Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil

    Muhammad Hadi 31 May 2023 15:21
  • Anies Minta Sistem Proporsional Terbuka Dipertahankan: Itulah Indikator Kekuasaan di Tangan Rakyat
    Berita Hari Ini

    Anies Minta Sistem Proporsional Terbuka Dipertahankan: Itulah Indikator Kekuasaan di Tangan Rakyat

    Djawanews.com – Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan meminta agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap diselanggarakan dengan sistem proporsional terbuka. "Sistem proporsional terbuka harus dipertahankan," ujar Anies usai ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Gudang Triplek dan Rumah di Cipinang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
    Berita Hari Ini

    Gudang Triplek dan Rumah di Cipinang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

    Muhammad Hadi 31 May 2023 13:25
  • Survei Top of Mind IPO: Nama Gibran Tidak Pernah Terpikirkan oleh Publik untuk Jadi Cawapres Prabowo
    Berita Hari Ini

    Survei Top of Mind IPO: Nama Gibran Tidak Pernah Terpikirkan oleh Publik untuk Jadi Cawapres Prabowo

    Muhammad Hadi 31 May 2023 12:34

Anda Harus Tahu

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor
Lifestyle

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor

Populer

Istri Gubernur Kaltim Hj Norbaiti Isran Noor Meninggal Dunia, Dimakamkan di Halaman Samping Rumah
Berita Hari Ini

1

Istri Gubernur Kaltim Hj Norbaiti Isran Noor Meninggal Dunia, Dimakamkan di Halaman Samping Rumah

AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Senilai Rp57,1 Miliar
Berita Hari Ini

2

AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Senilai Rp57,1 Miliar

Macapat Senja di Pujokusuman: Ketika Yang Kekunoan dan Kekinian Bertemu
Berita Hari Ini

3

Macapat Senja di Pujokusuman: Ketika Yang Kekunoan dan Kekinian Bertemu

Jika Diundang Jakpro, Anies Bakal Hadir di Ajang Formula E Jakarta
Berita Hari Ini

4

Jika Diundang Jakpro, Anies Bakal Hadir di Ajang Formula E Jakarta

Mahfud MD Bertemu Ketum PBNU, Bahas Soal Islam dan Nasionalisme
Berita Hari Ini

5

Mahfud MD Bertemu Ketum PBNU, Bahas Soal Islam dan Nasionalisme

Pilihan Editor

Kebakaran Pasar di Pacitan, 14 Kios Ludes Dilalap Api dengan Total Kerugian Rp 400 Juta
Berita Hari Ini

Kebakaran Pasar di Pacitan, 14 Kios Ludes Dilalap Api dengan Total Kerugian Rp 400 Juta

Kiat Stok Bahan Baku Kendaraan Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan
Market

Kiat Stok Bahan Baku Kendaraan Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan

Macapat Senja: Hadirkan Pertunjukan Macapat ala Anak Muda Ketika yang Kekunoan dan Kekinian Bertemu
Berita Hari Ini

Macapat Senja: Hadirkan Pertunjukan Macapat ala Anak Muda Ketika yang Kekunoan dan Kekinian Bertemu

Studi Temukan Berpikir Positif akan Usia Tua Bisa Pulihkan Fungsi Kognitif
Teknologi

Studi Temukan Berpikir Positif akan Usia Tua Bisa Pulihkan Fungsi Kognitif

WHO Umumkan Cacar Monyet Bukan Lagi Berstatus Darurat Kesehatan Global
Berita Hari Ini

WHO Umumkan Cacar Monyet Bukan Lagi Berstatus Darurat Kesehatan Global

Update Kasus Bus Masuk Sungai di Tegal: Sopir dan Kernet Jadi Tersangka
Berita Hari Ini

Update Kasus Bus Masuk Sungai di Tegal: Sopir dan Kernet Jadi Tersangka

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up