Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Bharada E Tak Dipecat dari Polri, Berikut 9 Pertimbangannya
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (VOI/Rizky Adytia)

Bharada E Tak Dipecat dari Polri, Berikut 9 Pertimbangannya

MS Hadi
MS Hadi 23 Februari 2023 at 01:19pm

Djawanews.com – Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tidak memecat Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai anggota Korps Bhayangkara dan hanya disanksi demosi satu tahun. Ada sembilan pertimbangan di balik keputusan tersebut.

Alasan pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana. Kemudian, ia mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

Pertimbangan ketiga, Bharada E menyandang status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.

"Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 22 Februari.

"Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," sambungnya.

Bharada E dinilai bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan. Karenanya proses pengadilan internal berjalan lancar dan terbuka.

Baca Juga:
  • Jadi Sorotan Netizen, Bharada E Unggah Foto Kembali Bertugas usai Bebas Bersyarat
  • Dipindah ke Lapas Salemba Hari Ini, Bharada E Bakal Ditempatkan di Sel ‘Khusus’
  • Nasibnya Ditentukan Hari Ini, Bharada E Pakai Seragam Dinas Lengkap Jalani Sidang Etik Polri

Komisi sidang juga mempertimbangkan Bharada E yang masih berusia muda. Sehingga, dianggap berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi telah menyesali perbuatannya serta berjanji tak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Enam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf,” ungkap Ramadhan.

Selanjutnya, semua tindakan yang dilakukan Bharada E dalam keadaan terpaksa. Sebab, ia tidak berani menolak perintah atasan yakni Ferdy Sambo.

Terlebih, Bharada E memiliki perbedaan kepangkatan yang jauh berbeda dengan Ferdy Sambo. Di mana, ia merupakan Tamtama Polri sedangkan suami Putri Candrawathi berpangkat jenderal bintang dua.

“Dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memeberikan keterangan yg sejujurnya sehinga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap,” kata Ramadhan.

Berdasarkan keputusan, Bharada E dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf O dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f.

Lalu, Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Mabes Polri#POLRI#kode etik#bharada e tak dipecat#Bharada E

Berita Terkait

    Gus Hilmy: Islam Menjunjung Martabat Penyandang Disabilitas Psikososial
    Berita Hari Ini

    Gus Hilmy: Islam Menjunjung Martabat Penyandang Disabilitas Psikososial

    YOGYAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menegaskan bahwa Islam adalah agama fitrah yang berpihak pada kemanusiaan. Dalam kajian Fiqh Disabilitas ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kenapa Kebijakan E10 Jadi Langkah Nyata Menuju Energi Hijau di Indonesia?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Kebijakan E10 Jadi Langkah Nyata Menuju Energi Hijau di Indonesia?

    Saiful Ardianto 13 Oct 2025 16:16
  • Sejarah PLTA Timo: Pilar Energi Jawa Tengah yang Tahan Uji Waktu
    Berita Hari Ini

    Sejarah PLTA Timo: Pilar Energi Jawa Tengah yang Tahan Uji Waktu

    Saiful Ardianto 13 Oct 2025 11:13
  • Fungsi Air dalam Mekanisme PLTA: Tumpuan Tulang Punggung Listrik Bersih?
    Berita Hari Ini

    Fungsi Air dalam Mekanisme PLTA: Tumpuan Tulang Punggung Listrik Bersih?

    Djawanews.com - Air bukan sekadar kebutuhan harian. Dalam Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), air adalah “bahan bakar” yang mengubah energi alam menjadi listrik yang dapat dipakai ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kelebihan dan Kekurangan PLTA: Menimbang Energi Bersih dan Dampaknya?
    Berita Hari Ini

    Kelebihan dan Kekurangan PLTA: Menimbang Energi Bersih dan Dampaknya?

    Saiful Ardianto 10 Oct 2025 11:24
  • Bauran Energi Baru Terbarukan Indonesia Capai 16 Persen, Pertanda Bagus?
    Berita Hari Ini

    Bauran Energi Baru Terbarukan Indonesia Capai 16 Persen, Pertanda Bagus?

    Saiful Ardianto 09 Oct 2025 11:01

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Momentum Kebijakan di Dialog Transisi Energi Indonesia, Apa Saja Isi Pembahasannya?
Berita Hari Ini

1

Momentum Kebijakan di Dialog Transisi Energi Indonesia, Apa Saja Isi Pembahasannya?

PLTA Sutami Bakalan Jadi Sistem Andalan di Jawa–Bali untuk Energi Bersih, Kenapa?
Berita Hari Ini

2

PLTA Sutami Bakalan Jadi Sistem Andalan di Jawa–Bali untuk Energi Bersih, Kenapa?

PLTS Terapung Sutami Siap Jadi Simbol Energi Hijau Jawa Timur, Bakal Gacor?
Berita Hari Ini

3

PLTS Terapung Sutami Siap Jadi Simbol Energi Hijau Jawa Timur, Bakal Gacor?

Ekspor Energi Bersih China Catat Rekor dan Geser Dominasi Migas Amerika Serikat, Kok Bisa?
Berita Hari Ini

4

Ekspor Energi Bersih China Catat Rekor dan Geser Dominasi Migas Amerika Serikat, Kok Bisa?

Stok BBM SPBU Swasta Jadi dalam Pantauan Investor, Apa yang Dianalisa?
Berita Hari Ini

5

Stok BBM SPBU Swasta Jadi dalam Pantauan Investor, Apa yang Dianalisa?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up