Djawanews.com – Realisasi penggunaan warna dasar putih pada pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) bakal dimulai bulan Juni mendatang. Hal itu disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
“Mudah mudahan bulan depan (penerapannya), semakin cepat semakin bagus, karena tahun ini pasti ya,” kata Yusri, dikutip dari kumparan.com, Kamis 19 Mei.
Pergantian warna dasar pada pelat nomor ini sudah tertuang dalam Peraturan Polisi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berbunyi:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
- putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
Yusri mengatakan, proses penerapan pelat nomor putih ini akan dilakukan secara bertahap. Sehingga, tidak semua kendaraan akan bisa langsung memakai pelat berwarna putih.
“Enggak otomatis semuanya jadi pelat putih, ini akan bertahap, nanti kendaraan baru dulu (yang dapat),” terang Yusri.
Adapun kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor berwarna putih terlebih dahulu, antara lain kendaraan baru, kendaraan yang memasuki pembayaran pajak lima tahunan, serta kendaraan yang mutasi seperti luar daerah Jakarta ke Jakarta.
Adapun penggunaan pelat nomor warna putih pada kendaraan bermotor bertujuan untuk melancarkan efektivitas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau biasa disebut sebagai tilang elektronik.
“Hasil survei kita dari beberapa negara, dasar yang paling jelas itu yang terang, kita kaitkan lagi dengan tilang elektronik, kamera itu lebih mudah menyorot yang dasarnya terang,” jelas Yusri.