Djawanews.com – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Mataram memperpanjang durasi pendakian dari semula 3 hari 2 malam menjadi 4 hari 3 malam terhitung 4 Mei 2022.
"Aturan ini, rencananya akan kita mulai berlakukan selepas Lebaran. Tepatnya tanggal 4 Mei 2022," kata Kepala Balai TNGR Dedy Asriady, dikutip dari Antara.
Menurut dia, aturan tersebut sesuai dengan surat Plt Direktur Jandral KSDAE Nomor: S.436/KSDAE/PJLKK/KSA.3/4/2022 tanggal 12 April 2022 perihal dan persetujuan usulan peningkatan kouta 75 persen kunjungan wisata alam dan penambahan durasi pendakian Gunung Rinjani.
Selain itu, BTNGR juga akan menerapkan penambahan kuota kunjungan wisata alam Taman Nasional Gunung Rinjani sebesar 75 persen dari sebelumnya 50 persen pada kuota kunjungan normal di destinasi wisata alam pendakian maupun destinasi wisata alam non-pendakian.
"Penambahan ini patut kita syukuri dan kita dukung bersama, karena satu-satunya TN yang berubah aturannya," ujar Dedy.
Selama pandemi COVID-19 jumlah pendakian dibatasi sebesar 50 persen dari kapasitas normal pendakian Gunung Rinjani. Jadi, saat ini sesuai dengan persetujuan peningkatan kuota 75 persen kunjungan wisata alam dan penambahan durasi bisa 4 hari 3 malam.
Untuk jam kunjungan pada destinasi wisata alam nonpendakian, lanjut Dedy, berlaku mulai pukul 07.00 hingga pukul 15.00 Wita. Sedangkan untuk jam kunjungan destinasi wisata alam pendakian mulai dari pukul 07.00-18.00 WITA setiap hari pelayanan.
“Untuk check out mulai dari 07.00 - 17.00 WiITA atau bisa konfirmasi khusus petugas yang berjaga di lapangan,” kata Dedy.
Untuk diketahui, pintu masuk jalur Sembalun dan Senaru masing-masing sebanyak 113 pendaki. Sementara empat jalur pendakian lainnya seperti, Aik Berik (Lombok Tengah), Torean (Lombok Utara), Timba Nuh dan Tete Batu (Lombok Timur), masing-masing 75 pendaki dalam sehari.
"Hanya jalur Sembalun dan Senaru kita tambah koutanya, yang lain seperti biasa," katanya.
Untuk mendapatkan tiket pendakian ke Gunung Rinjani, wisatawan bisa melakukan registrasi "booking online" kunjungan wisata alam pendakian dilakukan melalui aplikasi eRinjani.
Dedy juga menegaskan agar semua pendaki yang berkunjung ke Rinjani tetap menerapkan prokes COVID-19 secara disiplin, dan semua aktivitas pendakian pada destinasi wisata alam pendakian TNGR harus mengikuti sistem prosedur pendakian berdasarkan surat Keputusan BTNGR Nomor: SK. 19/T.39/TU/KSA/3/2022.
“Semoga ini semua bisa kita indahkan, dan pengumuman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga dengan mengikuti hasil evaluasi yang akan dilakukan secara berkala,”katanya.