Djawanews.com – Berkas pendaftaran pendamping Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Solo 2020, Teguh Prakosa dinyatakan lengkap oleh KPU Kota Solo
Berkas teguh dinyatakan sudah komplit setelah tiga dokumen administrasi terkait pengunduran dirinya dari DPRD Solo diserahkan ke KPU pada Kamis (17/9/2020).
Adapu tiga dokumen yang dirahkan yakni surat pengunduran diri Teguh yang ditujukan kepada Wali Kota Solo, tanda terima dari Gubernur Jawa Tengahm serta surat keterangan dalam proses dari Gubernur.
“Akhirnya lengkap sudah berkas pengunduran diri Pak teguh, tanda terima dan Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa SK sedang dalam proses,” ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti kepada CNN Indonesia.
Sebenarnya, Teguh memiliki batas waktu hingga lima hari sejak penetapan peserta Pilkada Solo.
Akan tetapi, Teguh ingin segera menyerahkan secepatnya berkas tersebut agar pencalonannya sebagai peserta pilkada dapat berjalan lancar.
“Harusnya kan lima hari setelah penetapan. Tapi hari ini kita sudah selesai,” ujar Teguh.
Sekedar informasi, proses pemberhentian Teguh Prakosa sebagai anggota DPRD Solo paling lambat dimulai lima hari setelah penetapan dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat berwenang. Sementara SK pemberhentian harus dikeluarkan paling lambat 30 hari menjelang pemungutan suara.
Simak perkembangan informasi terkini mengenai Pilkada Serentak 2020 hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.