Djawanews.com – Youtuber asal Kota Medan, Sumatera Utara, Benni Eduward yang membuat konten video ‘Polisi Nunggak Pajak’ diduga mengalami penganiayaan dan pemerasan selama ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Istri Benni, Fitra melaporkan kasus yang dialami suaminya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan ditemani mertua dan adik iparnya.
Dia mengatakan, Benni diciduk polisi pada 18 Agustus 2020. Pada sore harinya sang suami meminta untuk ditransfer uang sebesar Rp 2 juta.
“Uangnya ditransfer. Enggak mungkin ada TM di dalam RTP, kita transfer ke mana, yang minta duit siapa, kami enggak tau,” kata Fitra melansir CNN Indonesia, Kamis (8/10/2020).
Menurut pengakuan suaminya, uang tersebut dipakai untuk kebersamaan selama ditahan. Apabila uang tidak dikirim, Benni dianiaya di RTP Polrestabes Medan.
“Waktu itu pernah dipukuli karena kami tidak berikan uang Rp 1,5 juta permintaan Bang Benni. Kalau tidak dikirim, suami saya mengaku dianiaya. Tapi kami tidak punya bukti karena sulit bertemu,” terang Fitra.
Sebelumnya, dua orang Youtuber dipolisikan oleh salah satu anggota polisi bernama Johansen Ginting karena tidak terima dengan konten di akun YouTube Joniar News Pekan.
Akun tersebut mengunggah korban dengan menyebut BK 1212 JG 3,7 juta menunggak pajak.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selsa (16/8/2020) dan dikenakan Pasal 45 ayat 93) dan atau pasal 45A ayat (1) UU ITE Susider pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.