Djawanews.com – Meski pandemi Covid-19 belum berakhir di Indonesia, tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan di 270 daerah tetap dilaksanakan. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui Fadjroel Rachman, Juru Bicara Kepresidenan, Senin (21/09/2020). Fadjroel mengatakan, pemungutan pilkada akan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
"Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih, dan hak memilih," ungkap Fadjroel, Senin (21/09/2020), dikutp dari CNNIndonesia.com.
Ia menjelaskan, pelaksanaannya harus sesuai protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, Pilkada Serentak 2020 juga perlu dilaksanakan dengan penegakkan hukum dan sanksi yang tegas.
"Agar tidak terjadi klaster baru pilkada," tambahnya.
Presiden Jokowi, lanjut Fadjroel, mengatakan bahwa penyelenggaraan pilkada tak bisa ditunda sampai berakhirnya pandemi karena pemerintah tak mampu memastikan waktu berakhirnya pandemi Covid-19.
"Karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," terang Juru Bicara Kepresidenan.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.