Djawanews.com – Freddy Widjaja, putra pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja menggugat hak waris sebesar Rp 672 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.
Lantas berapa rincian aset yang digugat Freddy Widjaja? Berikut rincian lengkap aset senilai Rp 672 triliun tersebut:
Pertama, aset PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk atau SMART senilai Rp29,31 triliun dengan laba kotor Rp4,63 triliun pada 2018.
Kedua, aset PT Sinar Mas Multi Artha sebesar Rp100,66 triliun dengan laba kotor Rp1,64 triliun.
Ketiga, aset Sinar Mas Land sebesar US$7,75 miliar atau setara Rp116,36 triliun dengan asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS. Keempat, aset PT Bank Sinar Mas Tbk sebesar Rp37,39 triliun per September 2019.
Kelima, aset PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk senilai US$8,75 miliar atau Rp131,26 triliun. Keenam, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk US$2,96 miliar atau Rp44,47 triliun.
Ketujuh, aset PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry sebesar US$1,99 miliar atau Rp29,96 triliun. Kedelapan, aset PT Bank China Construction-Bank Indonesia Tbk sebesar Rp16,2 triliun.
Kesembilan, aset Asia Food and Properties Limited sebesar Rp80 triliun. Ke-10, aset China Renewable Energy Investment Limited senilai 2,79 miliar dolar Hong Kong atau setara Rp5,3 triliun dengan asumsi kurs Rp19 ribu per dolar Hong Kong.
Kesepuluh, aset PT Golden Energy Mines Tbk US$780,64 juta atau setara Rp11,7 triliun. Ke-12, aset Paper Excellence BV Netherlands Rp70 triliun.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.