Djawanews.com – Kepolisian Alor menetapkan AB, Kepala BMKG Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan IJ—salah satu staf—setelah diperiksa penyidik Polres Alor. Kedudanya langsung ditahan di sel Mapolres Alor. AB dan IJ menyetubuhi tiga anak di bawah umur yang dilakukan di rumah dinas Kepala BMKG Alor. Hal tersebut disampaikan oleh Agustinus Chrismas Tri Suryanto, Kapolres Alor, melalui Mansur Mosa, Kasat Serse.
“Para tersangka langsung ditahan setelah diperiksa pada Rabu (26/08/2020) pagi di Kalabahi. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari guna melengkapi berita acara pemeriksaan,” terang Mansur, Kamis (27/08/2020).
Jika berita acara pemeriksaan telah dilengkapi penyidik, kasusnya akan diserahkan pada Kejaksaan Negeri Kalabahi guna menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kalabahi.
Keduda tersangka diancam dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Sebelumnya, AB dan IJ dikaporkan ke kepolisian terkait dugaan kasus persetubuhan dengan tiga anak di bawah umur. Hal cabul tersebut diduga terjadi beberapa bulan lalu.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.