Djawanews.com – Aparat kepolisian dari jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus praktik aborsi ilegal di salah satu klinik di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, praktik aborsi ilegal di klinik tersebut terungkap saat polisi mengusut kasus pembunuhan warga negara asing (WNA) asal Taiwan, Hsu Ming-Hu (52) yang dilakukan oleh skretaris pribadinya berinisial SS (37).
SS mengabisi korban di rumahnya yang terletak di Cluster Carribean, Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 24 Juli 2020.
SS membunuh korban karena sakit hati akibat dihamili. Dia kemudian mengaborsi janin di kandungannya dengan meminta biaya kepada korban.
Akan tetapi, setelah anak yang dikandungnya digugurkan, SS mengetahui kalau korban ingin menikahi asisten rumah tangganya.
SS lantas meminta kepada delapan pelaku lain untuk menghabisi nyawa korban. Setelah dibuduh, jasad korban dibuang di sunagi kawasan Subang, Jawa Barat.
Atas dasar pengakuan tersangka ini, tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan sebuah klinik aborsi di Jalan Raden Saleh I, senen, Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2020.
Total, ada 17 tersangka yang diciduk polisi, mulai dari tenaga medis hingga pasien. Antara lain dr SS (57), dr SWS (84), dr TWP (59), EM (68) Ak (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (44), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).
Tubagus menuturkan, klinik aborsi tersebut telah beroperasi selama lima tahun.
Akan tetapi, lanjut Tubagus, pihaknya hanya menemukan catatan jumlah pasien dalam satu tahun terakhir.
“Dalam data satu tahun terakhir, mulai Januari 2019 hingga 10 April 2020, ada 2.638 pasien aborsi,” terang Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).
Dari data tersebut, polisi memprediksi ada 5 sampai 7 orang yang melakukan aborsi di tempat itu perhari.
“Ini dengan asumsi perkiraan ada 5 sampai 7 pasien yang melakukan aborsi. Ini dari alat bukti catatan yang ada di sana. Belum lagu kita runut ke belakang kalau asumsinya selama 5 tahun,” kata Tubagus.
Akibat perbuatannya, para tersangka kasus praktik aborsi ilegal disangkakan Pasal 299, 246,348, dan 349 KUHP. Para tersangka juga akan dijerat pasal 194 Junto 75 Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.