Djawanews.com – Nasib sial menimpa salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sleman berinisial Wi (51). Dia menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang. Akibatnya, uang ratusan juta milik korban raib digondol palsu.
Kapolsek Sleman AKP Irwiantoro menyampaikan, polisi telah meringkus tiga orang pelaku penipuan. Mereka yakni Rh (48) warga Indramayu, dan dua warga Wonosobo SA (41) dan SW (38).
“Ada tiga pelaku yang kami amankan dalam kasus penipuan dengan modus penggandaan uang,” ujar Irwiantoro, Jumat (2/10/2020).
Kasus penipuan ini bermula saat koban didatangi SA dan RH yang mengaku bisa melakukan pengobatan dengan cara spiritual. Tak hanya itu, kedua pelaku juga menjanjikan keberuntungan dan kesehatan.
Korban yang terkena tipu daya pelaku kemudian mengikuti apa yang diminta oleh SA dan RH. Puncaknya, korban diminta untuk menyiapkan uang Rp 300 juta dan dimasukkan ke dalam ember dengan masksud untuk digandakan menjadi miliaran rupiah.
Uang tersebut lalu dibungkus menggunakan kain mori, dan selanjutnya dipendam di dalam tanah. Setelah itu, pelaku membakar dupa dan minta korban mengambil tanah.
Akan tetapi, tanpa sepengatahuan korban, uang itu diganti dengan tumpukan kertas HVS yang sudah disiapkan oleh pelaku.
Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian menggali gundukan tanah tempat dia menimbun uang. Ketika dicek, uangnya sudah raib dan berganti dengan potongan kertas. Korban akhirnya melaporkan kasus penipuan ini ke polisi.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di Banjarnegara pada Kamis (24/9/2020).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.