Djawanews.com – Kondisi ibu hamil yang rentan terhadap paparan berbagai penyakit, termasuk Covid-19, membuat Pemerintah Kota Yogyakarta memperketat pengawasan. Ibu hamil diwajibkan melapor ke wilayah sebagai bagian dari pendataan.
“Secara medis, kondisi ibu hamil memang rentan terhadap paparan berbagai penyakit karena daya tahan menurun. Makanya, pengawasan perlu diperketat,” ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, senin (21/9/2020).
Heroe menyebut, Pemkot Yogyakarta sudah mempunyai sistem untuk medukung pemantauan kesehatan terhadap ibu hamil, dan sudah berjalan dengan baik.
Sistem tersebut bahkan sudah diterapkan jauh sebelum terjadi pandemi Covid-19. Ibu hamil yang sudah terdata kemduian akan dipantau kader dan mendapat berbagai bekal menjaga kesehatan kehamilan, termasuk persipapan kelahiran.
“Biasanya mereka dimasukkan dalam grup percakapan yang didalamnya juga ada dokter sehingga bisa menjawab berbagai permasalahan yang dialami oleh ibu hami,” jelas Heroe yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta.
Pendataan tersebut juga merupakan bagian informasi di kecamatan yang harus mempersiapkan sejumlah dokumen ketika ibu hamil akan melahirkan. Seperti akta kelahiran, kartu identitas dan perubahan kartu keluarga (KK).
Selain itu, ibu hamil juga akan dites usap alias swab terlebih dahulu sebelum menjalani persalinan.
Mengutip laman corona.jogjakota.go.id, hingga Minggu (20/9/2020), kasus aktif covid-19 di kota Yogyakarta mencapai 136 orang, 186 sembuh, dan 14 pasien tewas.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.