Djawanews.com – Seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, diduga telah menyetubuhi 15 santriwatinya.
Kepada para korban, pelaku menawarkan kesaktian berupa jimat dan wafak alias rajah. Akan tetapi, sebelum kesaktian itu diberikan, korban diminta melayani nafsu bejat JM.
Salah satu keluarga korban, Anton Daeng harapan menuturkan, pelaku mengancam korban akan diguna-guna apabila melaporkan perbuatannya ke polisi.
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan menyantet dan mengeluarkan korban dari ponpes jika menceritakan aksi bejatnya ke orang lain.
“Padahal dia punya istri tiga, bahkan istrinya juga korban,” ujar Anton melansir Suara, Selasa (28/7/2020).
Anton menyebut pelaku merupakan petinggi ponpes, namun tidak pernah mengajar karena berstatus sebagai ketua yayasan.
“Dia itu ketua yayasan enggak pernah ngajar di Ponpes,” sambung Anton
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feridinata menyampaikan, saat ini kasus dugaan pencabulan tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Indra mengatakan, pihaknya tengah menyelediki kasus tersebut, termasuk meminta keterangan saksi dari pelapor dan terlapor. Karenanya, pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi.
“Yang lapor ada empat orang, terlapor sudah diperiksa sebagai saksi. Kita pastiin dulu semua ini,” terang Indra.