Djawanews.com – Pandemi virus corona atau Covid-19 membuat penundaan Ibadah Haji tahun 2020 ini. Atas hal tersebut membuat Menteri Agama Fachrul Razi mengusulkan adanya realokasi anggaran Ibadah Haji sebesar Rp 146,6 miliar
Dilansir dari Tempo (7/7) berikut ini beberapa realokasi pembiayaan Ibadah Haji Tahun ini.
-
Pertama Realokasi untuk Gaji Karyawan
Realokasi meliputi pembayaran daya dan jasa, operasional perkantoran, dan pembiayaan untuk isolasi orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan Covid-19 sebesar Rp23,06 miliar.
-
Operasional Penanganan Covid-19
Kemudian Rp14,9 miliar akan dialokasikan untuk dukungan operasional penunjang penanganan pandemi Covid-19 kepada 538 satuan kerja Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh untuk menghadapi new normal.
-
RS Haji dan Ponpes
Selanjutnya realokasi diperuntukkan kepada RS Haji Jakarta sebesar Rp6,7 miliar untuk penanganan pasien Covid-19, dan sosialisasi bantuan operasional pondok pesantren dan lembaga keagamaan Islam sebesar Rp 4,3 miliar.
-
Sertifikasi Halal dan Diseminasi Pembatalan
Untuk fasilitasi sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil sebesar Rp 16,07 miliar, kegiatan jagong masalah umroh dan haji di 34 provinsi sebesar Rp 11,2 miliar. Untuk diseminasi pembatalan keberangkatan haji dalam sosialisasi kepada jemaah tentang hak dan kewajiban terkait pembatalan sebesar Rp 26,4 miliar.
-
Pembinaan
Untuk pembinaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terdampak Covid-19 untuk melakukan pembinaan haji yang dibatalkan sebesar Rp 11,1 miliar. Kemudian Peningkatan kualitas dan kuantitas pembimbing ibadah melalui kegiatan sertifikasi dan TOT pembimbing yang memiliki sertifikat sebesar Rp 4,9 miliar.
-
Sistem Informasi Haji
Untuk penguatan sistem informasi haji melalui peremajaan perangkat sistem Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) untuk penguatan data center haji sebesar Rp 4,6 miliar.
-
Penyusunan Regulasi Turunan
Untuk penyusunan dan penyempurnaan berbagai regulasi turunan amanat UU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh serta sosialsiasikan ke masyarakat sebesar Rp 7,3 miliar.
-
Renovasi Ruang Pelayanan Haji
Selanjutnya, untuk perbaikan atau renovasi ruang pelayanan haji sebesar Rp 13,4 miliar, penyelesaiann lanjutan penyiapan layanan di Arab Saudi yang terhenti akibat pandemi sebesar Rp 1,7 miliar, dan pembahasan BPIH 2021 lebih awal sejumlah Rp 587 juta.
Ikuti terus perkembangan berita terkait realokasi Ibadah Haji tahun 2020, hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.