Djawanews.com – Aksi mahasiswa dan lapisan masyarakat kembali diadakan di Yogyakarta tahun ini. Jika di tahun 2019 aksi serupa untuk menuntut RKHUHP, kini demonstrasi ditujukan untuk menuntut Omnibus Law.
Terkait Omnibus Law, memang sejak awal tahun ini rancangan undang-undang tersebut mendapatkan perhatian khusus. Sebelumnya beberapa organisasi buruh menuntut untuk menolak RUU Omnibus Law lantaran dianggap tidak ramah bagi para pekerja.
Aksi Gejayan Memanggil, Berikut Tuntutannya
Terdapat beberapa tuntutan yang disampaikan para demonstran, di antaranya menolak beberapa RUU seperti Omnibus Law, RUU Cipta Kerja, Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU Kefarmasian.
Selain menolak beberapa RRU, aksi masa juga menuntut agar pemerintah segera mengesahkan RUU PKS. Massa juga menyampaikan mosi tidak percaya pada pemerintah dan berbagai elemen yang berusahan mengesahkan Omnibus Law.
Massa yang menamaik dirinya sebagai Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) tersebut, kini terkonsentrasi pada tiga titik di Yogyakarta, yaitu Bundaran UGM, Lapangan UNY, dan Parkiran UIN, kemudian titik kumpul aksi di Pertigaan Jalan Gejayan.
Tidak hanya Aksi Gejayan Memanggil, aksi serupa juga akan dilakukan di Jakarta oleh serikat buruh di Indonesia. Mereka akan fokus menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, karena dinilai tidak memiliki perlindungan kerja, perlindungan pendapatan, dan jaminan sosial kerja.