Djawanews.com – RR (55) perempuan asal Kapanewonan Kalibawang, Kulon Progo ini ditahan karena kedapatan mengedarkan uang palsu. Dari tangan pelaku, petugas menyita uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 13 lembar.
Akibat ulahnya, pelaku yang kini tengah meringkuk di Mapolres Kulon Progo dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 50 miliar. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 345 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Pelaku ini ditangkap usai menggunakan uang palsu untuk membeli makanan di Pasar Bendungan. Wanita ini tertangkap tangan membeli beberapa makanan kecil dengan menggunakan uang palsu. Pelaku ditangkap oleh pedagang pasar yang geram dengan ulahnya," kata Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudarmawan dikutip dari Kumparan.
“Uang palsu itu masih dalam pengujian laboratorium di Bank Indonesia,” lanjutnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.