Djawanews.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kapupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta melarang sekolah dasar (SD) mengawali tahun ajaran baru 2020/2021 dengan pembelajaran tatap muka di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Sebagai gantinya, pembelajaran akan dilangsungkan dengan sistem dalam jaringan atau online.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dikpora Kabupaten Kulonprogo, Arif Prastowo, Minggu (13/7/2020).
“Pembelajaran tatap muka sementara digantikan menggunakan palikasi yang selama ini sudah dipergunakan di sekolah. Minimal menggunakan media sosial WhatsApp,” ujar Arif melansir KR Jogja.
Arif menuturkan, di masa pandemi Corona, orang tua siswa diharapkan dapat memberikan pendampingan terhadap siswa untuk mengikuti pembelajaran dari rumah.
“Sekolah harus mematuhi protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19. Kulonprogo belum masuk zona hijau. Jangan sampai ada penularan virus corona di sekolah,” tegas Arif.
Dia menyebut, belajar dari rumah secara daring juga berlaku bagi peserta didik baru. Pada masa pengenalan lingkungan sekolah, (MPLS) sekolah mengundang para orang tua dan peserta didik baru untuk menerima informasi pembelajaran daring.
MPLS SD hanya dilakukan satu hari yang dalam pelaksanaanya harus mentaati protokol kesehatan Covid-19. Untuk menghindari kerumunan, setiap termin dibatasi maksimal dua jam, mengundang 13 orang. Setelah selesai baru dilanjutkan ke termin berikutnya.
Selain itu, para orangtua dan peserta didik baru juga harus memakai masker. Sebelum masuk ke ruangan wajib mencuci tangan dan mengecek suhu badan.
“Pembelajaran dilakukan secara online. Belum boleh tatap muka meskipun pencapaian target kurikulum tidak maksimal,” tandas Arif.