Djawanews.com – Muhamad Arifin, Kades di Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Pemalang, Jawa Tengah, melaporkan empat orang wartawan gadungan ke polisi. Pasalnya, keempat wartawan tersebut telah memeras sekaligus mengancamnya.
Bahkan keempat wartawan meminta uang sebesar Rp10 juta kepada Arifin. Jika tidak para pelaku akan melaporkan Arifin ke polisi terkait dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD). Mendapat ancaman tersebut Arifin segera melaporkan keempat orang tersebut kepada polisi.
Mendapat aduan dari Arifin, Polres Pemalang segera melakukan pemrosesan lebih lanjut. Kepala Polres Pemalang Ajun Komisaris Besar Ronny Tri Prasetyo Nugroho bahkan segera melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat tersangka.
Salah Satu Wartawan Gadungan Mengaku Ketua AWPI
OTT dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Polres) Pemalang di sebuah rumah makan yang terletak di Kecamatan Comal pada Jumat (19/6/2020) lalu. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil meringkus empat orang tersangka.
Keempat yang diringkus yakni Budi Sudiharto (55) warga Pemalang, Ahmad Joko Suryo Supeno (53) warga Pemalang, Paimin Nugroho (43) warga Batang, dan Cahyo Dwinanto (42) warga Pekalongan.
”Dalam OTT, kami juga mengamankan barang bukti uang Rp 10 juta,” kata Ronny, Senin, (22/6/2020).
Rony menjelaskan bahwa para tersangka sempat mendatangi dan memperlihatkan dokumen yang diduga mereka gunakan untuk menakut-nakuti. Mereka juga mengancam akan melaporkan korban jika tak memberikan sejumlah uang.

Barang bukti dari kasus pemerasan yang dilakukan empat wartawan gadungan (gatra)
Namun sebelum tersangka mendatangi Arifin, mereka membuat surat pengaduan dan dokumen infografis analisa penyimpangan ADD yang dibuat berdasarkan perkiraan sendiri. Surat dan dokumen tersebut dipakai untuk menakuti korban.
Dalam melancarkan aksinya, keempat tersangka juga punya peran masing-masing. Tersangka Budi Sudiharto misalnya, yang menuruh Paimin Nugroho untuk membuat surat pengaduan dan dokumen. Berbeda dengan Ahmad Joko Suryo Supeno yang bertugas mempertemukan korban dan tersangka di rumah makan Prima pada 19 Juni 2020.
Saat pertemuan, Joko bertugas menakuti korban dengan ancaman akan menyebarkan penyimpangan ADD yang mereka sangkakan kepada korban. Sedangkan Cahyo Dwinanto bertugas mengambil foto dan video saat pertemuan. Foto dan video akan mereka gunakan sebagai bahan pemberitaan.
saat ini, keempat wartawan ditangkap dan dijerat dengan pasal 368 KUHP subsider pasal 369 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Hukuman yang diterima maksimal sembilan tahun penjara.
Rony berharap agar para kepala desa yang mendapat pemerasan dari keempat wartawan gadungan ini segera melapor ke Polres Pemalang. Karena ada kemungkinan korbannya tak hanya satu.
Saat dikonfirmasi, Budi Sudiharto mengaku bukan wartawan. Ia mengaku sebagai Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI). Ia mengungkapkan bahwa yang mengaku sebagai wartawan adalah Ahmad Joko Suryo Supeno. Joko sendiri memang mengaku sebagai wartawan media Haluan Indonesia. Ia bahkan memiliki kartu identitasnya.