Djawanews.com – Seorang Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Pemalang, Jawa Tengah yang bernama Muhamad Arifin mengaku telah diperas oleh empat orang wartawan gadungan. Tidak hanya diperas, ia juga mendapat ancaman akan dilaporkan oleh keempat wartawan tersebut.
Para wartawan mengancam akan melaporkan Arifin ke aparat penegak hukum terkait adanya penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD). Agar mereka tak melaporkannya ke polisi, Arifin diharuskan membayar uang sebesar Rp10 juta.
Tak terima dengan ancaman tersebut Arifin kemudian melaporkan perbuatan pemerasan tersebut ke pihak kepolisian. Petugas segera melakukan tindakan setelah adanya laporan dari Arifin.
Nasib Wartawan Gadungan
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Polres) Pemalang kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah makan Prima, Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Pemalang. OTT dilakukan pada Jumat (19/6/2020) lalu.
Kepala Polres Pemalang Ajun Komisaris Besar Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan bahwa keempat tersangka melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan. Pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti.
”Keempat tersangka tersebut melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang kepala desa dengan mengaku sebagai wartawan. Dalam OTT, kami juga mengamankan barang bukti uang Rp 10 juta,” kata Ronny, Senin (22/6/2020).
Setelah ditangkap, salah satu dari tersangka justru membantah jika dirinya adalah wartawan. Ia hanya mengaku sebagai Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI).
Namun, salah satu dari tersangka ada yang mengaku sebagai wartawan media Haluan Indonesia dan memiliki kartu identitasnya. Untuk saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan keempat wartawan gadungan dan kepada desa.