Djawanews.com—Seorang pria eks pendeta RP (46) di Mentawai memperkosa gadis remaja KL (16). Diduga karena depresi atas apa yang dilakukan RP kepadanya, KL bunuh diri dengan menenggak racun jenis roundup (Intoksikasi glisophate) pada Rabu, (10/6/2020).
Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai. Namun tak tertolong, KL menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu, (28/6/2020) sekitar pukul 12.47 WIB.
Dilansir Djawanews dari Suara, Direktur RSUD Mentawai, dr. Jimmy Yul Ambarita mengatakan penyebab korban meninggal akibat racun yang masih ada dalam tubuhnya.
“Sakitnya masih terkait kejadian sebelumnya karena minum racun,” kata Jimmy, Selasa (30/6/2020).
Saat ini jenazah korban berada di pihak keluarga satu marga di Tuapeijat, Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pihak keluarga berencana memakamkan LK besok di tempat pemakaman yang berada di Satuan Pemukiman (SP) 3, Sipora Utara.
Sementara itu, Polres Mentawai sedang memproses kasus pencabulan yang dilakukan RP.
Atas perbuatannya itu, pendeta cabul tesebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1), jo Pasal 76 jo pasal 76D, 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.