Djawanews.com – Polres Gunungkidul berhasil membongkar sejumlah kasus narkoba. Pelaku diketahui ada yang membeli bahan adiktif tersebut secara daring. Dwi Astuti, Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, mengatakan bahwa pembelian secara daring dilakukan oleh RES (26), warga Wonosari, Gunungkidul.
“Pelaku membeli lewat toko online sebanyak 7 kali pembelian. Tiap transaksi ia membeli 1 boks dengan harga Rp470 ribu,” ungkap Dwi, Kamis (13/08/2020).
RES membeli pil kuning MF yang jumlahnya 991 butir. Semua pil tersebut disita polisi sebagai barang bukti, termasuk sejumlah uang, ponsel, dan stoples. Berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku menjual narkoba per plastik (10 butir) dengan harga Rp35 ribu.
Atas tindakannya, RES dijerat Pasal 197 Ayat (1) UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Selain RES, pelaku lain yang membeli narkoba secara daring adalah GAP (23), warga Wonosari, Gunungkidul. Menurut Dwi, GAP membeli narkoba melalui media sosial. Satu boks harganya Rp1 juta berisi 100 butir pil kuning DMP.
“Ia juga menjual per 10 butir harga Rp35 ribu. Kami menyita sebanyak 895 pil kuning DMP, uang hasil penjualan Rp100 ribu, ponsel, dan dompet hitam,” jelasnya.
Pelaku lain yang berhasil ditangkap adalah NS (28), MF (25), SK (25), dan DPS (24). NS dan SK adalah pasangan suami-istri yang juga menjadi pengguna. Dwi megnatakan, hasil tes urine keduanya positif. Barang yang mereka berdua jual dibeli dari H, warga Surakarta, Jawa Tengah.
“H diketahui menjual barang tersebut ke MF, sementara DPS membeli dari P sebanyak 2 kali. Barang yang dibeli berupa pil Y dan dijual lagi seharga Rp25 ribu isi 10 butir,” terang Kasat Narkoba Polres Gunungkidul.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.