Djawanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah menerima laporan adanya warga terdampak proyek kereta api YIA yang belum dapat ganti rugi.
Mendengar hal ini Pemkab Kulon Progo segera mengirim surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY. Seperti yang diketahui BPN DIY jadi salah satu bagian dari tim pengadaan lahan pembangunan rel kereta api dari dan menuju Bandara Internasional Yogyakarta.
“Surat itu sedang dalam proses pembuatan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo dan akan kami tujukan kepada pihak-pihak yang terkait dengan pembangunan rel kereta api tersebut,” jelas Bupati Kulon Progo Sutedjo, Kamis (25/6).
Ganti Rugi Proyek Kereta Api YIA Molor
Pada dasarnya, Pemkab Kulon Progo tak berkewenang dalam persoalan ini. Mereka hanya sebatas membantu proyek agar lebih lancar. Perbantuan seperti memberikan pendampingan kepada warga melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dalam hal pengurusan proses pajaknya.
“Harapan kami proses pembayaran bisa segera seleasi, sehingga program nasional yang ada di Kulon Progo ini berjalan lancar, dan membawa dampak pertumbuhan ekonomi bagi warga Kulon Progo,” harap Bupati Sutedjo.
Kepala Desa Kalidengen Sunardi mengatakan bahwa ganti rugi proyek pembangunan ini baru dibayarkan setengahnya, padahal ada sekitar 160 bidang tanah terdampak. Belum diketahui kapan sisa pembayaran dilakukan.
“Dari jumlah itu baru separuhnya yang dibayar,” jelas Sunardi.
Di Kaligintungmisalnya, nilai ganti rugi telah disepakati antara tim pengadaan lahan dengan warga terdampak sejak Oktober 2019 silam. Dalam kesepakatan tersebut ganti rugi per meter untuk persawahan dan pekarangan dihargai paling rendah Rp 1,1 juta.
Sedangkan harga tertinggi berada di kisaran angka Rp5 juta. Angka tersebut khusus untuk lahan yang lokasinta berada di pinggir jalan nasional Yogyakarta-Purworejo. Warga juga telah mengurus berbagai berkas yang diperlukan sebagai syarat mendapat ganti rugi pembangunan proyek kereta api YIA.