Djawanews.com – Pihak kepolisian telah menangkap Asep Wisnu Sugiarto (40) yang merupakan satpam di salah satu rumah sakit di Kota Bandung. Pertugas keamanan RS tersebut ditangkap karena dugaan kasus pencabulan terhadap anak dari pasien yang sedang dirawat inap. Tak cuma sekali, aksi cabul Asep sudah dilakukan sebanyak lima kali.
“Pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penyidikan,” kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Rudi Trihandoyo di Mapolrestabes Bandung pada Jumat, 4 Februari.
Rudi menuturkan, satpam tersebut berbuat pencabulan terhadap anak dari ibu yang sedang dalam perawatan di rumah sakit. “Persetubuhan dilakukan di Kota Bandung dengan korban anak di bawah umur. Pekerjaan (tersangka) adalah seorang sekuriti di salah satu rumah sakit,” jelasnya.
Satpam Setubuhi Anak Pasien Rawat Inap Sebanyak 5 Kali
Menurut Rudi, Asep telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali dengan modus bujuk rayu. Persetubuhan bahkan pernah dilakukan pelaku di salah satu bangsal rumah sakit, ketika ibu dari anak tersebut masih dirawat.
“Dilakukan sudah lima kali dengan modusnya membujuk, mengiming-imingi. Sehingga anak tersebut cukup terhanyut sehingga dilakukan persetubuhan,” kata Rudi.
Rudi menjelaskan bahwa pencabulan dilakukan tersangka di berbagai tempat, mulai dari kontrakan dan di salah satu bangsal RS di Kota Bandung. Adapun pelaku mengenal korban sejak korban menemani ibunya yang sedang terbaring di rumah sakit.
“Hubungan korban dengan pelaku itu kenal saat di rumah sakit. Karena ibu korban sakit, kenalan dari perkenalan itu terjadilah bujuk rayu hingga lima kali (pencabulan),” ungkap Rudi.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan seorang satpam dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dipidana dengan penjara pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.