Djawanews.com – Kesatuan Polisi Medan dibikin bingung dan harus gigit jari sendiri karena saat mengamankan 3 Kg sabu dari dua tersangka, ternyata sabu tersebut adalah garam yang dibungkus dalam kemasan teh hijau asal China. Meski begitu, pihak kepolisian tetap menangkap kedua pengedar itu.
Diketahui, kedua diduga pengedar sabu rupanya garam itu adalah Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24). Mereka merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pantai Burung Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa saat itu petugas Kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Kemudian langsung menangkap kedua pelaku di sebuah rumah di Jalan Halat, Kota Medan pada Senin 24 Januari 2022.
“Setiba di rumah yang dituju tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam. Kemudian keduanya langsung ditangkap,” ucap Hadi dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut pada Senin 31 Januari 2022.
Kronologi Penangkan Dua Tersangka Pengedar Sabu oleh Polisi Medan
Dalam penangkapan tersebut, Hadi menjelaskan belum terjadi kesepakatan harga. Namun petugas Kepolisian sudah melihat barang bukti sabu itu dan langsung menangkap kedua pengedar tersebut. “Hasil tes awal terhadap barang bukti di Labfor Polda Sumut hasilnya adalah negatif masuk golongan narkotika,” tutur Hadi.
Hadi mengungkapkan kedua pengedar sabu itu ternyata mengelabui pembeli dengan cara bungkusan sabu itu ditempel dengan stiker bertuliskan Guanin Wang. Di mana stiker bertuliskan Guanin Wang biasanya merek sabu dari luar negeri. “Jadi mereka menempelkan sendiri merek tersebut. Artinya, mereknya pun palsu bersama isinya,” jelas dia.
Kepada petugas polisi Medan, kedua pengedar sabu gadungan mengaku sudah menjual tiga kali sabu berisikan garam kepada pengguna narkoba pada bulan Desember 2021 sebanyak dua kali dan sekali pada Januari 2022.
“Paket pertama yang mereka jual seberat 1 Gram dengan harga Rp500.000. Paket kedua 2 Gram seharga Rp700.000. Pada awal Januari sebanyak 50 Gram seharga Rp2 juta dan yang keempat dijual seberat 3 Kg. Namun belum ada kesepakatan harga sudah ditangkap,” ungkap Hadi.
Kemudian saat dilakukan tes urine terhadap kedua pria tersebut hasilnya positif narkoba dengan jenis sabu. “Keduanya positif narkoba dan akan dilakukan rehabilitasi,” sebut perwira melati tiga itu.
Atas perbuatan menjual sabu berisikan garam, kedua pria yang tertangkap oleh satuan polisi Medan itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.