Djawanews.com – Dengan masalah kasus pemerkosaan dan pembunuhan 2 wanita, begini kronologi polisi Medan divonis hukuman mati.
Aipda Roni Syahputra divonis dengan pidana hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 11 Oktober.
Personel Polres Pelabuhan Belawan, Medan, itu dinyatakan terbukti bersalah merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita sekaligus yakni Riska Pitria dan Aprila Cinta.
Majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menyatakan perbuatan tersangka melakukan pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.
"Menghukum tersangka dengan pidana mati," ucap Hendra Sutardodo dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Cakra V Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 11 Oktober lalu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan tersangka menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Perbuatan tersangka sangat meresahkan masyarakat serta salah seorang korban masih berusia di bawah umur.
"Hal yang meringankan tidak ada," ucap majelis hakim.
Atas putusan ini tersangka melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Begitu pula jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba dan Bastian Sihombing, dijelaskan bahwa perkara ini berawal pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kronologi Polisi Medan Divonis Hukuman Mati, Wujud Manusia Bejat di Bumi
Saat itu, tersangka Roni Syahputra tertarik dengan korban, Riska Fitria (21) warga Kecamatan Medan Belawan selaku honorer di Polres Pelabuhan Belawan.
Lalu, tersangka menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan agar membicarakan masalah titipan. Tersangka membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada tersangka.
Kemudian, tersangka dan Riska janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, tersangka mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan Riska ditemani oleh tetangganya berinisial Aprilia (13), korban lain dalam perkara ini.
Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, tersangka menyuruh Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya. Namun saat itu Riska sempat curiga dan bertanya kepada tersangka.
Selanjutnya, tersangka mengemudikan mobil ke Jalan Haji Anif Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Saat berada di dalam mobil tersangka mengatakan, "Masalah uangmu dan Hp nantilah kita ambil."
"Jangan gitulah, Pak," jawab Riska kala itu. Lalu, tersangka memintanya bersabar.
"Karena sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh Riska, tersangka menarik tangan sebelah kiri Riska. Karena kaget, Riska menolaknya sambil mengatakan, 'Apa ini, Pak'. Tersangka mengatakan, 'Diam aja kau, biar aku urus perkaramu'."
Riska kembali menjawab sambil membentak. "Ya sudah enggak usah diurus."
Namun, tersangka kembali memaksa dan memeluk serta meremas payudara Riska. Riska kembali mencoba berontak, sedangkan Aprilia langsung berteriak. Melihat itu, tersangka melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol dan mulut diplester. Selanjutnya, tersangka membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp80 ribu.
Tersangka memasukkan kedua korban ke kamar. Di dalam kamar, tersangka mencoba memperkosa Riska terlebih dahulu. Karena saat itu Riska sedang datang bulan sehingga tersangka kesal. Kemudian, tersangka melampiaskannya kepada Aprilia.
Lalu tersangka membawa kedua korban yang masih diborgol ke rumahnya. Sesampainya di rumah, tersangka memasukkan kedua korban ke kamar. Tersangka menyekap keduanya.
Istri tersangka sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun, tersangka langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya. Keesokan harinya, tersangka mengambil bantal dan duduk di atas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya.
Riska pun meninggal dunia. Hal sama juga dilakukan tersangka kepada Aprilia.
Selanjutnya, jasad kedua korban dibuang di dua lokasi berbeda. Riska dibuang di kawasan Perbaungan Kabupaten Sergai dan AP dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.
Jadi begitu kronologi polisi medan divonis hukuman mati? Menurut anda sesuaikah hukuman yang didapatkan dengan tindak kejahatan yang dilakukan?
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.