Djawanews.com – Artis sinetron bernama Muhammad Randa Septian (28) ditangkap bersama temannya Arthur Augoest H. Aruan (31) terkait kasus narkoba jenis ganja.
Randa Septian merupakan pemain sinetron Ksatria Pandawa 5 dan membintangi sinetron Jagoan-jagoan Katropolitan.
"Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, dilansir Voi.id, Senin, 31 Januari.
Randa Septian ditangkap di hotel kawasan Kuta, Kabupaten Badung Bali pada Jumat, 7 Januari. Polisi sebelumnya menerima informasi transaksi narkoba.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan narkoba jenis ganja.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," imbuhnya.
Menurut AKP Sutrisno, Kedua tersangka mengambil ganja menggunakan ojek online. Ganja kemudian dikonsumsi di hotel.
"Untuk tersangka Arthur mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2017. Sedangkan tersangka Randa baru sekali mengkonsumsi narkotika jenis ganja," katanya.
Barang bukti yang diamankan yakni ganja dengan berat bersih 0,72 gram, paket tembakau 1,52 gram, bong hingga alat pelinting rokok.
"Dia (Randa Septian) pemakai dan keinginan dia karena pengen menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja)," ujarnya.
Randa Septian dan temannya dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca berita terkait narkoba. Simak warta terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.