Djawanews.com – Kepala Desa (Kades) Pakujati Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Ari Hendri Kusumo (40) telah secara resmi ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan desa tahun anggaran 2020 lalu.
Kades Pakujati telah ditahan di rutan Mapolres Brebes sejak 31 Januari 2022. Pada Senin (7/2) ini, pihak penyidik Unit II Satreskrim Polres Brebes melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes dan langsung ditahan di Lapas Kelas II B Brebes.
Berdasarkan audit perhitungan kerugian negara, terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp810 juta. Rinciannya yakni dari penyelewengan keuangan Dana Desa (DD) terdapat penyelewengan sebesar Rp314.583.310. Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp7.150.000, pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) sebesar Rp407.299.000.
Selain itu, pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) terdapat penyelewengan sebesar Rp16.000.000. Pengelolaan bagi hasil pajak sebesar Rp10.900.000. Serta dugaan penyelewengan pada Bank Kredit Desa (BKD) sebesar Rp50.000.000.
Sisanya yakni potensi asli desa dari tanah kas desa (bengkok) seluas 1.500 meter persegi yang tidak terealisasi. Sebab tanah kas tersebut telah dialih fungsikan pembangunan pasar dan kolam pemancingan oleh Kades Ari.
Kepala Desa Brebes Positif Bakal Mendekam di Penjara
Akibat terjerat kasus dugaan korupsi itu, kepala desa itu disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Ari mengaku uang yang diduga dislewengkan tersebut juga diperuntukan untuk membangun sebuah pasar di desa setempat. “Itu anggaran Bantuan Operasional (BOP) Desa. juga untuk pembangunan pasar desa. Dan sudah jadi sekitar 80 persen,” kata Ari.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Brebes Naseh memaparkan bahwa terduga kepala desa yang menjadi pelaku ditahan lantaran diduga telah menyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran Dana Desa. “Untuk proses selanjutnya kita daftarkan untuk diajukan untuk disidangkan di PN Tipikor Semarang,” kata Naseh.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.