Djawanews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes mulai menutup sejumlah tempat wisata dan ruang publik. Penutupan sejumlah tempat umum itu untuk membatasi aktivitas warga menyusul status zona merah Covid-19 di Brebes.
Bupati Brebes Idza Priyanti melalui Sekda Brebes Djoko Gunawan mengatakan, sejumlah tempat fasilitas public seperti Alun-alun Brebes, taman bermain, serta tempat wisata ditutup hingga waktu yang belum ditentukan.
Bahkan, Pemkab Brebes telah menginstruksikan dinas terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) untuk menutup semua obyek wisata. Pihaknya juga sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) untuk menutup semua tempat atau ruang publik di Kabupaten Brebes.
“Alun-alun Brebes, Taman Monumen Juang 45, Taman Edukasi, dan taman-taman yang lainnya sudah ditutup semua,” jelasnya.
Selain itu, ruang publik seperti kafe, restoran dan rumah makan juga bukanya dikurangi. Yakni hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Mereka diminta untuk lebih memprioritaskan layanan pesan antar. Jumlah pengunjung juga dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.
Sementara itu Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kabag Ops AKP M Yogi Prawira menyatakan pihaknya bersama unsur terkait dalam hal ini TNI dan Pemkab Brebes terus berupaya dalam penanganan Covid-19 di wilayah Brebes.
"Ops Yustisi rutin kita gelar dengan beberapa sasaran dan pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk pengecekan kendaraan yang masuk di wilayah Brebes dan pengalihan arus melalui Tol Brexit,” ujar Kabag Ops.
Kabag Ops menambahkan sesuai dengan instruksi presiden dan perintah dari Kapolda Jateng di beberapa wilayah jawa tengan telah di berlakukan PPKM Mikro darurat, meskipun Brebes tidak termasuk di dalamnya namun pihaknya mengantisipasi dengan langkah-langkah agar di wilayah Brebes angka covid-19 menurun.
“Kita telah melakukan koordinasi untuk penegakan hukum dalam hal penerapan PPKM Mikro di wilayah Brebes, harapannya masyarakat sadar dan disiplin mendukung program dalam penanganan Covid-19,” imbuh AKP Yogi.