Djawanews.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku penipuan yang mengklaim bisa menggandakan uang.
Ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkap setelah tim Cyber Polres Sleman menggelar operasi. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku melakukan promosi melalui sebuah video di jagat maya.
Mereka mengunggah video penawaran jasa penggandaan uang dengan sebuah mesin pengganda yang diklaim didatangkan dari Australia.
“Mereka menawarkan jasa penggandaan uang melalui video yang diunggah di media sosial untuk meyakinkan calon konsumen,” kata Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah di Mapolres Sleman, Selasa (4/8/2020).
Deni menuturkan, ketiga tersangka berinisial ZAS (42) warga Gunungkiduyl, KAA (21) warga Jawa Tengah, dan JM (24) warga Riau.
Dia mengungkapkan, para tersangka dibekuk di sebuah hotel di Ngemplak, Sleman pada Kamis (11/7/2020) siang.
“Ketiganya langsung kami bawa ke Mapolres Sleman untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Deni.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku alat penggandaan uang itu bukan berasal dari Australia. Akan tetapi hasil rakitan sendiri dengan memanfaatkan sebuah printer yang ditaruh di dalam alat. Printer itu dilapisi baja hitam untuk menutupinya.
Para tersangka mengaku belum mendapat korban. Pasalnya, mereka baru sebatas menyebarkan video penawaran itu di sejumlah grup di media sosial.
Dari penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah alat yang diklaim sebagai alat pengganda uang, tujuh lembar uang pecahan Rp 100.000, kertas duslak yang sudah dipotong seukuran uang asli, dan cairan tiner.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana masikmal 4 tahun penjara.