Djawanews.com – Nasib nahas harus dialami oleh FV (21), gadis di Kulonprogo, Yogyakarta yang diperkosa hingga ratusan kali oleh tetangganya.
Adalah SJ (52), warga Pedukuhan VI, Kalurahan Bojong, Kapanewon (kecamatan) Panjatan, Kabupaten Kulon Progo yang tega memperkosa FV sejak tahun 2017, hingga kini hamil delapan bulan.
”Pelaku memperkosa ratusan kali hingga mengaku sudah lupa,” tutur Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi, Munarso, dilansir dari Borobodur News, Jumat (10/7).
Pelaku diketahui berprofesi sebagai buruh tani itu dan melakukan aksi bejatnya tersebut pada 30 Juni 2017 silam, saat korban saat itu masih duduk di bangku sekolah.
Pelaku pertamakali melancarkan aksinya di rumah tinggal korban di Ngestiharjo. ”Rumah pelaku dan korban sebenarnya berbeda desa dan kecamatan, namun saling berseberangan dan hanya dipisah sungai,” jelas Munarso.
Setelah bertahun-tahun, kasus baru terungkap pada April 2020 saat korban diketahui hamil. Pihak keluarga pun langsung melaporkan ke polisi atas perbuatan bejat pelaku tersebut.
Diketahui sejak pertama kali melakukan perbuatan itu, pelaku sudah mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada siapapun mengenai hal tersebut. Aksinya pun berlanjut bahkan pelaku pernah meminta bertemu di suatu tempat maupun mencegat korban untuk memaksa persetubuhan.
”Itu semua dilakukan di sembarang tempat, mulai dari semak-semak, sawah, dekat makam, tanggul, sekitar bendungan kecil, pekarangan rumah dan lain-lain. Dia mengancam akan membunuh korban dan keluarga korban bila menolak permintaan itu atau memberitahukan perbuatannya,” ungkap Munarso.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 285 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Selain berita kriminal dari Kulonprogo, simak berita menarik lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.