Djawanews.com – Seorang petugas rumah tahanan (Rutan) Kelas IA Solo berinisial F yang terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu di tempat kerjanya beberapa waktu yang lalu, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sipir F yang bertugar sebagai Staf Pembinaan Rutan Solo diduga terlibat dalam pemukatan penyelundupan sabu-sabu.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak melalui Kasatresnarkoba Polresta Solo Kompol Djoko Satriyo menyampaikan, pengakuan sementara, F berdalih tidak mengatahui bahwa ponsel dan charger yang diselendupkan telah diselipkan narkoba.
Akan tetapi, aparat terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap kasus tersebut.
Dia menuturkan, kasus penyelendupan narkoba di Rutan Kelas IA Solo terus dikembangankan. Polisi telah memeriksa saksi-saksi lain dalam perkara ini.
“Pengakuan narapidana memperoleh barang itu dari F. Oknum itu dikenal oleh para napi sebagai oknum yang bisa memasukkan handphone. Tugas F hanya mengambil dan memasukkan ke Rutan,” ucap Djoko, melansir Solopos.
Dia menyebut, bukti ponsel sat ini sudah dikirimkan ke Labfor Mabes Polri untuk diperiksa.
Djoko mengungkapan, handphone dan charger yang diselundupkan F sempat dibwa pulang dahulu karena malam hari. Kemudian F menyelundupkan ponsel itu masuk ke Rutan Solo.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.