Djawanews.com – Seorang petuga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Solo berinisal F ditangkap polisi karena diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu di tempat kerjanya.
Hal tersebut diketahui setelah Rutan Kelas I A Solo menggelar tes urine secara acak kepada warga binaan.
Hasilnya ditemukan dua orang positif menggunakan narkoba. Saat digeledah, polisi menemukan sisa barang yang diguga narkoba jenis sabu.
“Tadi telak dilakukan penimbangan bersama Satnarkoba Polresta Surakarta, kurang lebih setengah gram,” ujar Kepala Rutan Kelas IA Surakarta (Solo), Urip Dharma Yoga, Rabu (7/10/2020).
Polisi pun kemudian menelusuri dari mana asal narkoba tersebut. Usai dilakukan penyelidikan, diduga sabu didapat dari salah satu oknum petugas rutan. Polisi menduga, sabu diselendupkan ke rutan melalui charger Hp.
F selanjutnya dicekal tak boleh keluar rutan hungga diserahkan ke polisi. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polresta Solo.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Djoko Satriyo menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengembangan soal kasus ini.
“Dengan temuan ini, kami akan berusaha mengungkap jaringan di atasnya,” ucap Djoko.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.