Djawanews.com – Seorang anak anggota DPRD Pekanbaru, AR (20) memperkosa siswi SMP di bawah umur, A (15) berakhir damai menjadi sorotan dan pertanyaan besar bagi publik. Sebelumnya, dikabarkan kedua belah pihak dan kepolisian menggelar secara khusus konferensi pers, Sabtu (8/1), di Mapolresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengungkapkan kasus tindak pidana anak anggota DPRD sedang berproses dan sudah tahap 1. Penyidik telah mengirimkan berkas ke Kejaksaan untuk diteliti kembali.
“Kami sampaikan kasus pencabulan dan persetebuhan ini (bukan pemerkosaan) sudah tahap 1. Artinya berkas sudah di kejaksaan. Apabila sudah lengkap berkasnya atau P21 akan kami kirimkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kombes Pol Pria Budi.
Proses pidana ini, tidak akan gugur atau hilang walau kedua belah pihak sudah bersepakat berdamai.
Anak Anggota DPRD Berdamai dengan Korban Lewat Uang Senilai Rp80 Juta
Selain berdamai, pihak keluarga pelaku pemerkosaan juga sudah menyerahkan uang Rp80 juta diterima langsung orang tua korban, Anis. Alumni Akpol 1998 ini menegaskan, kasus melibatkan anak anggota DPRD Pekanbaru tersebut masuk dalam tindak pidana pencabulan, bukan pemerkosaan.
“Benar (berdamai). Namun, penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada,” ujar Pria Budi.
Ia menjelaskan, kasus ini merupakan perkara pencabulan dan persetubuhan anak serta diatur dalam Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Pasal kita terapkan dalam perkara jni adalah pencabulan dan persetubuhan anak Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya mengenai kasus anak anggota DPRD Pekanbaru itu.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.