Djawanews.com – Selain mengatur jam operasional penjualan hewan kurban, surat edaran nomor 450/6047/SE/2020 yang diterbitkan Pemerintah Kota Yogyakarta juga menekankan kepada para pedagang untuk memperhatikan luasan tempat berjualan dan memastikan kesejahteraan hewan.
Selain itu, para pedagang hewan kurban juga diminta menerapkan protokol jaga jarak untuk para pembeli.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti pun meminta peran aktif camat dan lurah setempat dalam mengawasi jalannya protokol kesehatan penjualan hewan kurban.
“Oleh karenanya, saya minta agar camat dan lurah berperan aktif untuk memantau, meninjau lokasi sekaligus mendata lokasi penjualan, termasuk nanti untuk penyembelihan hewan kurban,” kata Haryadi Suyuti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Haryadi Suyuti juga mewajibkan para pedagang ternak mengajukan permohonan izin berjualan hewan kurban ke camat setempat serta mematuhi aturan jam berjualan hewan kurban.
Terdapat tiga rentang waktu penjualan yang harus dicermati para pedagang hewan kurban. Jam operasional penjualan hewan kurban pada 10 Juli hingga 30 Juli ditetapkan pada pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara pada 31 Juli hingga 2 Agustus pedagang dapat berjualan selama 24 jam penuh. Selanjutnya pada 3 Agustus dan seterusnya pedagang diizinkan berjualan dari pukul 00.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.