Djawanews.com – Tempat hiburan malam atau klub malam di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bisa kembali buka dan beroperasi, namun ada sekitar 30 poin yang harus dipenuhi pemilik usaha. Poin-poin tersebut ada dalam surat izin operasional tempat hiburan malam sebagai hasil rekomendasi Gugus Tugas Pemda DIY, penegak hukum, dan Dinas Pariwisata.
Salah satu poinnya adalah para pengunjung klub malam harus memakai masker. Kemudian, ada pula poin yang mengharuskan semua karyawan tempat hiburan malam tersebut melakukan rapid test. Selain itu, para pemilik usaha harus menyediakan petugas pengecekan suhu pengunjung.
“Ada sekitar 30 poin yang wajib dipatuhi. Beberapa di antaranya karyawan tempat hiburan harus jalani rapid test. Serta protokol lain, wajib bermasker bagi pengunjung dan sebagainya,” terang Noviar Rahmad, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DIY, Rabu (26/08/2020).
Ia menjelaskan, pada September 2020 pihaknya akan lebih intens dalam melakukan koordinasi dengan penegak hukum tingkat kabupaten/kota. Ia mengaku saat ini pihaknya telah memberlakukan patroli dan pemantauan.
“September nanti tempat hiburan malam yang beroperasi harus memiliki izin semuanya,” tegas Noviar.
Hingga saat ini, lanjut Noviar, ada sepuluh tempat yang sudah memiliki izin dan beroperasi. Meski begitu, pihak Satpol PP tetap membatasi jam bukanya.
“Hanya sampai jam 12 malam saja. Lebih dari itu harus ditutup,” ungkap Kasatpol PP DIY.
Jika ada tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin pada masa pandemi, penegak hukum akan menutup paksa.
“Akan kami tutup. Makanya harus urus izin dulu ke gugus tugas masing-masing daerah. Karena itu kan juga ranahnya Dispar, aturan-aturan itu kan rumusanya dari sana,” tandas Noviar.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita Jogja, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.