anews.com – Setelah pesta minuman keras (miras) jenis anggur merah (AM), YG (26) tega cabuli teman kerjanya sendiri di kamar mandi indekos. Atas perbuatannya, kni YG harus berususan dengan Reserse Kriminal Polsek Mlati.
YG diketahui mencabuli Bunga (18) teman kerjanya di sebuah swalayan pada 20 Agustus 2020 silam. Kejadian terjadi pada pukul 22.00 WIB di sebuah indekos di Dukuh Patran Tegal, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Mulanya Bunga berpamitan pada orang tuanya untuk keluar rumah, sekitar pukul 17.30 WIB.
"Lalu korban pulang dengan menangis sempoyongan dan mengaku habis diminumi miras jenis Anggur Merah dan dicabuli oleh YG," jelas Hariyanto dilansir dari Suara, (15/9).
Hariyanto menjelaskan, berdasarkan penyelidikan pelaku telah memegang payudara dan alat vital korban dalam kondisi setengah tidak sadar.
Atas pelecehan yang diterima Bunga, orang tuanya kemudian tidak terima dan melaporkan ke Mapolsek Mlati.
Polisi menyita barang bukti dua botol kosong miras jenis Anggur Merah—yang diduga diminum oleh pelaku dan korban—dan satu buah tikar. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 290 atau 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Dwi Noor Cahyo menjelaskan jika pelaku dan korban sudah saling kenal lantaran keduanya adalah pramuniaga mini market di wilayah Sinduadi.
"Teman saja, tidak ada hubungan kekasih atau pacar. Bertemu dalam rangka ngobrol dan minum-minuman alkohol," ujarnya.
Selain kabar pencabulan dari Yogyakarta, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.