Djawanews.com – Untuk menyambut hari raya Iduladha, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DIY sedang mempersiapkan surat edaran (SE). SE ini akan memuat petunjuk teknis perayaan Hari Raya Iduladha dan ibadah kurban.
Sekretaris Tim Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantono mengatakan, pemerintah pusat pada dasarnya sudah memiliki edaran terkait hal ini. Sedangkan di tingkat daerah pihaknya menerjemahkan SE dari pusat.
“Dari tim gugus tugas terutama dari tim ekonomi kini tengah menyusun konsep surat edaran,” ujar Biwara, Selasa (30/6/2020).
Untuk saat ini, Biwara tak ingin banyak berkomentar terkait kebijakan perayaan Iduladha di tengah pandemi Covid-19. Yang jelas pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan lain, termasuk akan dibahas mengenai hewan kurban yang bisa diikutkan dalam ibadah kurban.
Pihaknya juga belum bisa memastikan, apakah hewan kurban nantinya perlu dilakukan uji swab atau tidak. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 masih akan melakukan rapat beberapa kali untuk melakukan kajian lebih dalam.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Arofa Noor Indriani menganjurkan agar kegiatan ibadah kurban, termasuk penyembelihannya, dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Pemotongan yang dilakukan di RPH dinilai mampu menjaga kesehatan manusia maupun hewannya dari berbagai kemungkinan penyakit.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan ibadah kurban yang berupa penyembelihan hewan secara mandiri, harus dilengkapi dengan rekomendasi/izin. Tak hanya itu, masyarakat juga harus melapor ke dinas berwenang yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner.