Djawanews.com – Wakil Bupati Kulon Progo Fajar Gegana menerima kunjungan sejumlah pekerja seni dan hiburan Kulonprogo, Senin (20/7/2020) lalu. Dalam kunjungan tersebut, para seniman meminta agar Pemkab membuat regulasi yang mengizinkan mereka menggelar pentas seni atau semacamnya di masa pandemi Covid-19.
Kunjungan diwakili oleh Aliansi Pekerja Seni Kulon Progo bersama Kelompok Event Organizer dan Wedding Organizer Kulonprogo, Pekerja Sound Komersil Kulonprogo dan Paguyuban MC. Pertemuan dilakukan di di Ruang Wabup, Kompleks Pemkab Kulonprogo.
Dalam pertemuan tersebut, koordinator Aliansi Pekerja Seni Kulon Progo, Anom Sucondro, berharap agar Pemkab membuat aturan yang mengizinkan pentas seni digelar saat pandemi. Pasalnya, sejak Maret 2020 ia dan rekan-rekan yang lain tak memiliki penghasilan lantaran semua acara yang melibatkan jasa mereka dibatalkan.
“Sejak Maret, jasa event dan sebagainya batal semua. Di satu sisi kami menyadari bahwa kami tidak mungkin minta bantuan materi ke pemerintah. Jadi kami di sini minta ruang gerak. Kami minta aturan yang memungkinkan kami bisa menggelar kegiatan seni dan hiburan, hanya itu saja,” kata Anom.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Kulon Progo menjelaskan bahwa standar operasional prosedur (SOP) tentang penyelenggaraan pentas seni dan hiburan di masa pandemi masih dibuat. Penyusunan sendiri dilakukan oleh Dinas Kebudayaan Kulon Progo.
Saat ini SOP tersebut masih dikaji dan akan disahkan menjadi peraturan bupati sebagai pedoman pelaksanaan di masa kenormalan baru. Namun karena aturan berlum selesai, Pemkab belum bisa mengabulkan permintaan pelaku seni dan hiburan tentang pelonggaran regulasi.
Karena kegiatan pentas seni dan hajatan yang melibatkan EO atau WO akan berpotensi mengundang keramaian dan berpotensi menularkan Covid-19.
“Intinya kami belum membolehkan karena ini berkaitan dengan kesehatan, apalagi sekarang masih ada penambahan kasus Covid-19 di Kulon Progo,” kata Fajar Gegana.