Djawanews.com – Pemkab Sukoharjo akan beri sanski kepada pengelola tempat hiburan Sukoharjo yang beroperasi secara diam-diam sebelum masa KLB Covid-19 di daerah tersebut berakhir pada 31 Juli nanti.
Seperti yang diketahui, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya telah menerbitkan surat keputusan (SK) No 440/445/2020. SK berisi perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 di Sukoharjo. Selain itu SK juga berisi keterangan penutupan tempat hiburan hingga masa KLB berakhir.
Menanggapi SK tersebut, beberapa tempat hiburan di kawasan Solo Baru, Grogol telah menutup operasional sejak Kabupaten Makmur ditetapkan status KLB Covid-19 pada akhir Maret lalu. Saat berbincang dengan Solopos, Camat Grogol mengatakan bahwa pengawasan tempat hiburan dilakukan bersama Satpol PP.
“Pengawasan tempat hiburan dilakukan bersama Satpol PP. Petugas kerap melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tempat hiburan. Jika ada laporan masyarakat kami juga langsung menindaklanjuti,” kata Camat Grogol, Bagas Windaryatno, Jumat (3/7/2020).
Meski sebagian besar tempat hiburan tutup, Bagas beberapa kali memergoki tempat hiburan beroperasi secara diam-diam. Mengetahui hal tersebut Bagas segera memberi peringatakn kepada pengelola tempat hiburan tersebut.
Bagas mengaku tak ingin kecolongan terhadap tempat hiburan yang beroperasi diam-diam. Apalagi Grogol jadi daerah dengan kasus positif Covoid-19 terbanyak di Kabupaten Jamu, yakni 31 orang.
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, juga siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tempat hiburan Sukoharjo yang beroperasi secara diam-diam. Heru menyatakan dengan tegas menunggu instruksi Bupati dan Gugus Tugas karena status KLB Covid-19 belum dicabut.