Djawanews.com – Terjadi kasus pemerkosaan oleh seorang anak berinisial AN (15) terhadap teman perempuannya yang juga masih anak-anak (14). Kasus tersebut terjadi di sebuah hotel di Banyumas, Jawa Tengah.
“Kondisi korban kemarin saat kita periksa itu seperti kaya ada trauma. Lebih banyak murungnya,” terang Berry, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kamis (16/07/2020).
Menurutnya, hal tersebut berawal ketika AN dan pasangannya bertemu layaknya sepasang kekasih pada 19 Juni 2020. Ketika itu, korban langsung diajak berhubungan di hotel di daerah Stasiun Purwokerto, Banyumas.
“Awalnya itu karena kenal. Terus kaya cinta-cinta monyet seperti itu, ketemuan, malah langsung diajak berhubungan di hotel. Tapi tidak sampai menginap. Hanya transit saja istilahnya, ya makanya dia agak murung gitu,” jelas Berry.
Hubungan intim tersebut, tambah Berry, telah dilakukan sebanyak dua kali. Ketika orang tua korban curiga dan bertanya, korban akhirnya mengaku.
“Waktu ditanyain sama orang tuanya dia mengaku diajak berhubungan sama pelaku,” tambahnya.
Korban telah dipulangkan, sementara pelaku mendekam di tahanan anak di Mapolresta Banyumas.
“Pemberlakuan hukum untuk anak-anak kan sudah ada. Jadi sudah kita siapkan di Polresta tempat khusus anak dibawah umur. Kita juga mengamankan barang bukti satu setel pakaian tidur warna biru motif bunga, satu potong miniset warna putih, dan satu potong celana dalam warna cream pink,” jelas Berry.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya tersebut, AN terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.